Top Social

1/16/2016

Tahu Tes UKBI??


UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia), sebagaimana TOEFL, juga merupakan jenis tes kemahiran berbahasa (language proficiency test), dalam hal ini bahasa Indonesia. Berbeda dari tes pencapaian (achievement test), tes kemahiran berbahasa mengacu pada kriteria situasi penggunaan bahasa yang dialami atau dihadapi oleh peserta uji, sedangkan tes pencapaian merupakan sebuah tes untuk mengukur hasil belajar (misalnya Ujian Nasional).

Dengan kata lain, UKBI menguji keterampilan berbahasa Indonesia seseorang secara alamiah. Seberapa sering orang tersebut melakukan praktik berbahasa Indonesia, seperti mendengarkan dan berbicara dalam berbagai situasi kebahasaan, membaca berbagai bacaan berbahasa Indonesia, serta menulis berbagai jenis teks dalam bahasa Indonesia, akan menentukan kemahirannya dalam berbahasa Indonesia melalui tinggi rendahnya skor UKBI yang dicapainya.

Pengembangan UKBI 

Gagasan pengembangan UKBI telah dimulai sejak 1980-an, yaitu saat pelaksanaan Kongres Bahasa Indonesia IV pada 1983 dan Kongres Bahasa Indonesia V tahun 1988. Pada saat itu tercetus beberapa pendapat yang mempertanyakan mengapa orang-orang Indonesia yang akan melanjutkan studi atau akan bekerja ke luar negeri harus lolos TOEFL dengan skor tertentu. Sementara, orang asing yang belajar atau bekerja di Indonesia tidak perlu melalui serangkaian tes bahasa Indonesia.

Oleh karena itu, pada 1990-an, Pusat Bahasa (saat ini bernama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) mulai menyusun dan membakukan UKBI sebagai sarana pengukur kemahiran berbahasa Indonesia. Pembakuan UKBI itu sendiri berawal pada 2003, terutama setelah UKBI mendapatkan SK Mendiknas Nomor 152/U/2003.

Pada 2004, UKBI telah terdaftar dengan hak cipta Nomor 023993 dan Nomor 023994, 8 Januari 2004 dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Di tahun itu juga, UKBI berbasis komputer juga telah dikembangkan sebagai sarana pengujian melengkapi UKBI berbasis kertas dan pensil. Selanjutnya, dua tahun kemudian, UKBI diluncurkan secara resmi oleh Mendiknas dan pada 2007 dikembangkan UKBI berbasis jaringan (UKBI daring/on line).

UKBI juga telah masuk dalam amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa. Materi tes UKBI terdiri atas lima seksi, yaitu empat seksi menguji keterampilan berbahasa, serta satu seksi menguji kaidah dan pemahaman tata bahasa Indonesia.

Seksi pertama, yaitu Mendengarkan, bertujuan menguji keterampilan seseorang dalam memahami dengaran. Seksi kedua, yaitu Merespons Kaidah, bertujuan menguji pemahaman kaidah dan tata bahasa Indonesia. Seksi ketiga, yaitu Membaca, bertujuan menguji keterampilan seseorang dalam memahami bacaan.

Berbeda dengan seksi pertama hingga ketiga, yang semua soalnya berbentuk pilihan ganda, seksi keempat atau Menulis terdiri dari satu soal berupa gambar yang dapat disertai dengan data-data tertentu berbentuk grafik atau tabel. Seksi ini bertujuan menguji keterampilan menulis peserta uji dengan cara memahami dan menyajikan pendapatnya terkait gambar tersebut dalam wacana tulis.

Terakhir, seksi kelima, yaitu Berbicara, juga hanya terdiri atas satu soal yang berupa gambar yang dapat disertai dengan data berupa grafik atau tabel. Seksi ini bertujuan menguji keterampilan berbicara dengan cara meminta peserta uji memahami soal dan menyajikan pendapatnya tentang soal tersebut dalam bentuk wacana lisan.

Peserta tes yang telah menyelesaikan UKBI akan mendapatkan sertifikat. Di dalam sertifikat ini tertera hasil UKBI yang telah dicapainya, baik tiap seksi maupun secara keseluruhan.

Adapun hasil UKBI secara keseluruhan terbagi menjadi tujuh peringkat (predikat), yaitu peringkat I (Istimewa), peringkat II (Sangat Unggul), peringkat III (Unggul), peringkat IV (Madya), peringkat V (Semenjana), peringkat VI (Marginal), dan peringkat VII (Terbatas). Setiap peringkat tersebut berada pada rentang skor tertentu, yaitu dari 0-900, dan setiap rentang skor mengandung interpretasi kemampuan si peserta uji.

UKBI dapat diikuti oleh seluruh penutur bahasa Indonesia, baik orang Indonesia maupun orang asing. Hingga saat ini, UKBI telah diikuti oleh berbagai profesi, baik kependidikan maupun non-kependidikan.

Sejak 2001 hingga tahun 2012 tercatat peserta tes UKBI di seluruh Indonesia telah mencapai 22.255 orang dari berbagai profesi, seperti guru, dosen, mahasiswa dan siswa, wartawan, editor, staf kedutaan negara-negara asing, dan karyawan bank asing. Namun, jumlah itu sesungguhnya masih sangat kecil. Jika dibandingkan dengan jumlah guru bahasa Indonesia di seluruh Indonesia saja, misalnya, jumlah itu bahkan belum sampai setengahnya.

Kepentingan khusus 

Keikutsertaan masyarakat dalam memanfaatkan UKBI yang memang masih rendah itu tentu berkaitan dengan banyak hal. Di samping mungkin merasa tidak perlu, mengingat bahasa Indonesia sudah menjadi bahasa resmi yang dituturkan sehari-hari, masyarakat juga mungkin merasa tidak diwajibkan.

Namun, bahasa Indonesia bagi orang Indonesia pada umumnya bukanlah bahasa pertama. Bahasa pertama (bahasa ibu) kita sebagai orang Indonesia pada umumnya adalah bahasa daerah, sedangkan bahasa Indonesia merupakan bahasa kedua. Oleh karena itu, sebenarnya UKBI sangat perlu untuk diikuti oleh orang Indonesia sekalipun.

Lebih dari itu, sesungguhnya, sangat jelas bahwa tes kemahiran berbahasa semacam UKBI ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan khusus. Misalnya, dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, seleksi penerimaan pegawai profesi tertentu, bahkan seleksi penerimaan pegawai negeri sipil (PNS). Mahasiswa tentu tidak lepas dari tugas-tugas berupa makalah, juga menyusun skripsi, tesis, atau disertasi pada akhir masa studinya nanti. Semua itu akan mereka tulis dalam bahasa Indonesia.

Sementara itu, pegawai profesi tertentu, seperti wartawan, editor, penerjemah, dan karyawan asing dalam kesehariannya tentu dituntut untuk menyelesaikan tugas-tugasnya dalam bahasa Indonesia. Khusus untuk wartawan, editor, dan penerjemah, keahlian mereka menulis dalam bahasa Indonesia mutlak sangat penting. Bagi karyawan asing yang bekerja di Indonesia, bahkan tak hanya menulis, berbicara pun mereka perlu menggunakan bahasa Indonesia.

Lalu, bagaimana dengan PNS? Pegawai yang satu ini merupakan pegawai pemerintah. Cinta bahasa Indonesia sudah tentu harus mereka tanamkan dan wujudkan dalam keseharian, terutama dalam forum-forum resmi yang mereka ikuti.

Oleh sebab itu, tak ada salahnya jika UKBI juga mereka ikuti pada saat seleksi penerimaan pegawai. Apalagi, pegawai pemerintah yang merupakan seorang guru atau dosen, yang sehari-hari pasti menyampaikan materi, baik lisan maupun tulis, dalam bahasa Indonesia, kepada para siswa atau mahasiswanya. Nah, sudah jelas bukan manfaat dan pentingnya UKBI? Jadi, tunggu apalagi? Ayo, ikut UKBI! 
Be First to Post Comment !
Posting Komentar