Perusahaan penyedia konten aplikasi populer atau over the top (OTT) seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dan Twitter terancam diblokir di Indonesia.
Menurut beberapa sumber portal berita alasannya karena "Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Heru Tjahjono mengatakan kementeriannya meminta semua penyedia layanan OTT berbadan hukum bentuk usaha tetap (BUT)"
"Seperti apa yang disampaikan oleh Pak Menteri bahwa mereka diminta kerja samanya untuk bisa berbadan hukum Indonesia, baik melalui joint venture maupun kerja sama dengan operator telkom," ucapnya melalui pesan pendek kepada Portal Berita Antara News, Jumat, 26 Februari 2016.
Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan pemasukan kepada negara dari pemain asing yang selama ini bebas beroperasi.
Selain itu, Bambang berharap pemain OTT melakukan sensor mandiri terhadap konten-konten bermuatan negatif, seperti pornografi dan terorisme.
"Di mana mereka bisa bayar pajak dan memenuhi aturan perundang-undangan, khususnya tentang norma konten di Indonesia," ujarnya.
Saat ditanya kapan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan, Bambang menyebutkan masih dalam transisi. Dia juga menuturkan Kementerian akan memberdayakan pemain OTT lokal.
"Ya, memang ada masa transisi, tapi belum ditentukan berapa lama. Juga kita perlu berdayakan teman-teman OTT lokal," kata Bambang.
Jadi Intinya mereka tidak diblokir, melainkan mereka disuruh untuk membuka Cabang Perusahaan di Indonesia untuk memenuhi syarat dan ketentuan perundangan yang ada di Indonesia.
Be First to Post Comment !
Posting Komentar